Pemerintah akan mengkaji ulang usulan biaya haji hingga Rp
60 juta per jemaah untuk tahun ini. hal itu dilakukan agar biaya haji nantinya
tidak memberatkan para calon jemaah. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengatakan, pemerintah akan
mempertimbangkan aspek keterjangkauan bagi jemaah. ”Terkait BPIH, pemerintah
akan mengkaji lagi dan memperhitungkan aspek keterjangkauan ongkos haji
tersebut,” kata Warsito, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (1/2/2023).
Warsito pun mengungkapkan beberapa aspek layanan yang perlu
dipersiapkan jelang musim haji 2023. Di antaranya pemetaan data jemaah,
pemeriksaan kesehatan, kesiapan transportasi udara, bimbingan dan asrama haji,
hingga layanan jemaah haji di Arab Saudi.
Karena itu, dia meminta semua pemangku kepentingan
meningkatkan koordinasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan haji sesuai tugas
dan kewenangan. ”Mengingat pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama sudah
akan dimulai pada 24 Mei 2023 dan puncak pelaksanaan ibadah haji pada 27 Juni
2023,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Dari jumlah itu, setiap jemaah akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji sebesar Rp29,7 juta. Biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022, dari semula sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen dengan nilai Rp 69 juta.
Sumber : CNNIndonesia.com








0 komentar:
Posting Komentar