Selasa, 24 Januari 2023

Guru Non Serdik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan juga keterampilan tertentu. Jabatan fungsional biasanya tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut.

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristekdikti No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru disampaikan bahwa :

  1. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
  2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan ungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
  3. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4.  Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
  5. Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Guru.
  6. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pelaksanaan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Untuk lebih lengkapnya dapat di baca pada surat edaran tersebut.

 

0 komentar:

Posting Komentar

SDN Karangmlati 1 Gelar Upacara dan Karnaval Santri Peringati Hari Santri Nasional 2025

Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025 , SD Negeri Karangmlati 1 Demak menggelar upacara bendera yang berlangsung khidmat...